Wajib Tahu, Ini Peraturan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia
Foto : istimewa
PPKM level 3 Nataru juga memuat larangan cuti bagi pegawai. Kebijakan ini dilakukan untuk membatasi kegiatan di luar rumah demi mencegah penyebaran Covid-19. Larangan cuti tersebut ditujukan kepada:
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- TNI-Polri
- Pegawai BUMN
- Karyawan Swasta
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen
Komentar
()Muat lainnya