Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Wajib Tahu, Ini Peraturan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Prediksi gelombang ketiga di Indonesia dan merebaknya Covid-19 varian Omicron pada beberapa negara. Sehingga membuat pemerintah mengambil sikap menerapkan kebijakan PPKM level 3 tahun ini dan akan berlaku di seluruh Indonesia pada bulan Desember 2021, tepatnya selama libur akhir tahun. PPKM level 3 ini untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah.

Pemberlakuan PPKM level 3 akan berlangsung dari tanggal 24 Desember 2022 - 2 Januari 2022. PPKM membatasi mobilitas masyarakat dengan tujuan menekan laju Covid-19 di Indonesia.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, memiliki sejumlah aturan terkait PPKM level 3 pada akhir Desember 2021. Dari peraturan tersebut, seperti aturan masuk mal, bioskop, tempat wisata, dan larangan cuti untuk pegawai.

Aturan Masuk Mal dan Bioskop

Sejumlah penerapan PPKM level 3 Nataru, terdapat kebijakan baru untuk masuk Mal dan bioskop. Hal-hal yang harus diperhatikan adalah:

- Dari dibukanya Mal dan tutupnya mengamalami perubahan mulai pukul 09.00 - 22.00.

- Pada puncak acara perayaan Nataru di dalam Mal ditiadakan, kecuali acara tersebut berbentuk pameran UMKM.

- Untuk pengunjung dan pegawai mal harus mengakses aplikasi PeduliLindungi dengan syarat kategori hijau dan kuning yang diperbolehkan masuk.

- Gedung Mal tidak boleh lebih dari 50% kapasitas orang yang berada di dalam mal.

- Bioskop boleh buka dengan kapasitas pengunjung 50%.

- Terakhir untuk aktifitas makan dan minum di mal diizinkan dengan kapasitas 50% dan menerapkan protokol kesehatan.

Aturan Masuk Tempat Wisata

Berikut aturan agar masyarakat yang hendak pergi ke tempat wisata selama PPKM level 3 Nataru harus memperhatikan berbagai aturannya. Simak di bawah ini:

- Sejumlah tempat wisata di Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, dan lainnya harus menerapkan aturan PPKM level 3.

- Penerapan aturan ganjil genap diterapkan saat menuju tempat-tempat wisata.

- Penerapan aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan dengan syarat kategori hijau dan kuning yang diizinkan masuk.

- Maksimal jumlah wisatawan mencapai 50%.

- Dilarang adanya pesta perayaan yang memicu kerumunan di tempat terbuka/tertutup.

- Pembatasan kegiatan seni budaya dan tradisi.

Larangan Cuti Pegawai

PPKM level 3 Nataru juga memuat larangan cuti bagi pegawai. Kebijakan ini dilakukan untuk membatasi kegiatan di luar rumah demi mencegah penyebaran Covid-19. Larangan cuti tersebut ditujukan kepada:

- Aparatur Sipil Negara (ASN)

- TNI-Polri

- Pegawai BUMN

- Karyawan Swasta

Aturan Ibadah Natal Terbaru

Pemberlakuan PPKM level 3 Nataru, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran terkait panduan ibadah Natal pada Desember 2021. Panduan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 31 Tahun 2021 dan sudah ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 29 November 2021. Berikut isinya.

- Membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 oleh petugas gereja yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

- Ibadah Natal dilakukan secara sederhana dan hybrid, berjamaah di gereja dan lewat daring di rumah masing-masing.

- Jemaah gereja maksimal mencapai 50%.

- Menyiapkan alat pengecekan suhu di pintu masuk gereja dan memeriksa suhu tubuh setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

- Menyiapkan hand sanitizer, sabun, dan air mengalir untuk membersihkan tangan di pintu masuk dan pintu keluar gereja.

- Pengunjung gereja wajib mengakses aplikasi PeduliLindungi dengan kategori Hijau dan Kuning yang boleh masuk.

- Mengatur jarak antar jemaah paling dekat 1 (satu) meter.

- Menyiapkan cadangan masker medis.

- Pendeta, pastur, atau rohaniawan harus memakai masker dan pelindung wajah (face shield).


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top