Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Vonis Sambo Cs, Komjak Dukung Kejagung Ajukan Banding

Foto : ANTARA/Muhammad Zulfikar

Tangkapan layar Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr Barita Simanjuntak memberikan paparan pada webinar yang diadakan ICJR di Jakarta, Jumat (17/2).

A   A   A   Pengaturan Font

Komisi Kejaksaan (Komjak) mendukung langkah Kejagung yang mengajukan banding atas putusan PN Jaksel terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, serta ajudan dan ARTnya.

JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) mendukung langkah Kejaksaan Agung RI yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, beserta istrinya Putri Candrawathi serta ajudan dan asisten rumah tangganya.

"Jadi apabila terpidana mengajukan upaya hukum banding maka jaksa penuntut umum menjadi wajib untuk banding," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Jumat (17/2).

Barita menjelaskan teknis peradilan di Indonesia, hak hukum untuk mengajukan upaya hukum banding dalam perkara pidana ada pada terpidana dan jaksa penuntut umum.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top