Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

UU Cipta Kerja Beri Kemudahan Bagi UMKM

Foto : Istimewa

Foto diskusi virtual bertajuk UU Cipta Kerja Tumbuhkan Pengusaha Muda dan UMKM yang digelar di Jakarta, Senin (26/9).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA-Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arief Budimanta menyampaikan kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan memberikan kemudahan, perlindungan serta pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Jadi setidaknya ada tiga muatan itu di dalam undang-undang cipta kerja.Pertama aspek kemudahan, kedua aspek pemberdayaan, dan ketiga adalah aspek perlindungan," kata Arif dalam diskusi online yang digelar FMB9 bertajuk "UU Cipta Kerja Tumbuhkan Pengusaha Muda dan UMKM" pada Senin (26/9).

Terkait aspek pemberdayaan, Arief menjelaskan, aturan turunan UU Cipta Kerja mengatur alokasi 40 persen bagi usaha mikro kecil dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini berlaku baik pemerintah pusat maupun daerah.

Sementara terkait aspek perlindungan, Arif menyampaikan bahwa hal terkait dengan insentif, UU Cipta Kerja mengatur pemberlakuan pajak yang berbeda terhadap UMKM dibandingkan dengan kelas usaha yang lebih besar. Bagi usaha yang omzetnya kurang dari 5 miliar rupiah, akan mendapatkan pajak final serta tarif yang sangat rendah.

Selain itu, pada aspek pemberdayaan, pelaku UMKM dimudahkan dengan program kredit usaha rakyat yang bunganya sangat rendah yakni sekitar 6 persen pada saat ini. Tahun depan, lanjutnya, alokasi untuk kredit usaha akan menjadi 480 triliun rupiah sehingga bisa dimanfaatkan oleh seluruh golongan pelaku UMKM.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top