Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Impor | Relaksasi Impor Hanya Akan Membuat Indonesia Dibanjiri Produk Asing

Koordinasi Antarkementerian Masih Kurang

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Sering kali aturan dibuat oleh satu kementerian tanpa mempertimbangkan kepentingan kementerian lain sehingga tak jarang memicu permasalahan di lapangan.

JAKARTA - Sinergi antarkementerian dalam menyusun kebijakan dinilai rendah karena setiap institusi terkesan masih menonjolkan ego sektoral. Situasi tersebut menyebabkan kekacauan di tingkat lapangan, seperti masalah penumpukan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Ekonom sekaligus Dosen Universitas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi, menilai masih kurangnya koordinasi antarkementerian dalam menyusun sebuah kebijakan, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. "Sering kali aturan dibuat oleh satu kementerian tanpa mempertimbangkan kepentingan kementerian lain," ujarnya di Jakarta, Senin (27/5).

Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang Larangan Pembatasan Barang Impor pada 17 Mei lalu. Penerbitan Permendag 8/2024 bertujuan untuk mengatasi persoalan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024, yang memberlakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis.

Alasan revisi tersebut karena terjadi penumpukan barang sebanyak 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak. Permendag baru itu diharapkan dapat menjadi solusi dari penumpukan barang yang harus bisa diselesaikan dalam waktu lima hari.

Fithra menilai revisi permendag itu tak serta merta membuat Indonesia dibanjiri produk impor. Menuturnya, potensi banjir produk impor tersebut tidak mutlak terjadi. Menurutnya, interpretasi awal terhadap Permendag 8/2024 memang berpotensi melonggarkan peraturan teknis, sehingga membuka celah bagi produk-produk impor membanjiri industri dalam negeri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top