![UU Cipta Kerja Beri Kemudahan Bagi UMKM](https://koran-jakarta.com/images/article/uu-cipta-kerja-beri-kemudahan-bagi-umkm-220926215200.jpg)
UU Cipta Kerja Beri Kemudahan Bagi UMKM
![UU Cipta Kerja Beri Kemudahan Bagi UMKM](https://koran-jakarta.com/images/article/uu-cipta-kerja-beri-kemudahan-bagi-umkm-220926215200.jpg)
Foto diskusi virtual bertajuk UU Cipta Kerja Tumbuhkan Pengusaha Muda dan UMKM yang digelar di Jakarta, Senin (26/9).
Jumlah NIB Meningkat
Lebih lanjut, Arif menyampaikan hingga saat ini total Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sudah diterbitkan mencapai 2.086.019. Jumlah ini dihitung per 25 September 2022.
Dari total tersebut, terangnya, ada kurang lebih sekitar 868.555 atau 41,6 persen NIB merupakan usaha mikro kecil perseorangan. Dengan usia pelaku usaha rata-rata kurang dari 40 tahun.
"Jadi mereka pertama adalah di golongan usia yang produktif. Kemudian yang kedua boleh dikatakan pengusaha muda. Ini menunjukkan bahwa semangat kewirausahaan itu terus berkembang. Dan itu difasilitasi dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja ini," bebernya.
Zahra K.N. Murad selaku Kepala UKM Center FEB Universitas Indonesia, menyampaikan apresiasi dengan adanya UU Cipta Kerja untuk kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya