Jumat, 31 Jan 2025, 19:47 WIB

Usulan Moge Bisa Masuk Tol, MTI: Berpotensi Tingkatkan Risiko Kecelakaan

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno

Foto: antara foto

JAKARTA - Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menilai usulan motor gede (moge) diperbolehkan melintasi jalan tol berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas karena perbedaan karakteristik kendaraan.

Hal tersebut disampaikannya merespons usulan anggota Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras agar motor gede bisa masuk ke jalan tol yang disampaikan saat rapat kerja bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).

"Jika sepeda motor diizinkan melintas di jalan tol, hal ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan karena ketidakstabilan kendaraan pada kecepatan tinggi dan perbedaan karakteristik kendaraan," ujar Djoko dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (31/1).

Sebab, menurut dia, berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 km/jam dan untuk jalan tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 km/jam.

"Jenis kendaraan yang diizinkan masuk ke jalan tol umumnya adalah kendaraan beroda empat atau lebih, termasuk mobil pribadi, bus, truk, dan kendaraan darurat. Sementara itu, kendaraan seperti sepeda motor, kendaraan lambat, dan kendaraan non-motor tidak diizinkan karena alasan keamanan dan perbedaan kecepatan," tuturnya.

Meski demikian, dia menilai bisa saja moge atau motor besar melintas di jalan tol, namun harus disediakan jalur jalan tol khusus untuk motor yang terpisah dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih.

Hal itu, lanjut dia, diakomodasi dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009, yang merevisi ketentuan penggunaan jalan tol hanya bagi kendaraan roda empat atau lebih sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Jalur khusus sepeda motor di jalan tol itu harus terpisah secara fisik dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih sebab dengan pemisahan jalur ini dapat menjamin keselamatan dan keamanan berkendara untuk semua pengguna jalan tol," imbuhnya.

Dia pun menyebut jalur khusus bagi kendaraan roda dua yang telah diterapkan di jalan tol Indonesia berada pada Jalan Tol Mandara (Bali) dan Jalan Tol Surabaya-Madura (Tol Suramadu).

Dia menambahkan bahwa pembangunan jalur khusus kendaraan roda dua di jalan tol yang terpisah dari jalur kendaraan roda empat atau lebih bisa saja dilakukan asalkan memperhitungkan aspek spasial maupun finansial.

"Bisa saja dibangun jalur khusus sepeda motor di lahan baru bersebelahan dengan jalan tol yang ada. Lahan yang masih luas di Tol Trans Sumatera. Tentunya, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akan memperhitungkan kelayakan finansial jika harus membangun jalur sepeda motor," ucap dia.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Tag Terkait:

Bagikan: