Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Usulan HJE 100%, Akal-akalan Satu Produsen Mengurangi Persaingan

Foto : Istimewa

Petani Tembakau

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Para pengusaha Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya rokok, menanti aturan Kementerian Keuangan menyangkut besarnya tarif cukai yang akan dikenakan kepada industri tahun depan. Namun, belum lagi PMK termutakhir dirilis, sebuah usulan ambigu dari satu produsen rokok asal Amerika Serikat (AS) agar Pemerintah menetapkan harga transaksi pasar (HTP) secara penuh atau 100 persen dari harga banderol, tidak lagi 85 persen dari harga yang tertera pada banderol.

Penetapan HTP 85 persen dari harga banderol itu tertuang dalam Aturan Dirjen Bea dan Cukai No. 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif CHT. Bila harga di banderol, misalnya, 10 ribu rupiah, produsen diperkenankan menjual senilai 8.500 rupiah per bungkus (HTP). Pengaturan floor price tadi memiliki latar belakang tersendiri.

Pertama, aturan tersebut merupakan bagian dari upaya pengendalian konsumsi. Pengaturan ini mencegah pembelian rokok oleh anak-anak di bawah umur. Pengusaha diatur sedemikian rupa sehingga tidak berlomba-lomba menjual produknya dengan harga semurah mungkin (predatory pricing). Selanjutnya, pengaturan HJE 85 persen ini dibuat untuk menjaga persaingan yang sehat serta memberikan perlindungan terhadap industri kecil dan menengah.

Usulan menghilangkan floor price tersebut mencuat karena diduga ada banyak pelanggaran atas aturan tadi. Banyak produsen diduga menjual produknya di bawah ketentuan floor price tadi. Akibat praktek tersebut, Negara dirugikan hingga 2,6 triliun rupiah karena adanya "diskon" yang diberikan oleh Ditjen Bea dan Cukai.

Sunaryo, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC), menolak pernyataan bahwa negara dirugikan. Ia juga menampik pendapat yang menyudutkan DJBC, yang seakan-akan memberikan diskon kepada produsen rokok.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top