Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Usulan HJE 100%, Akal-akalan Satu Produsen Mengurangi Persaingan

Foto : Istimewa

Petani Tembakau

A   A   A   Pengaturan Font

Penerapan floor price tersebut, menurut Sunaryo, tidak mempengaruhi penerimaan negara sama sekali karena pengusaha rokok membayar cukai mereka dalam jumlah rupiah per batang, dan selalu dibayarkan di depan. Lebih jauh Sunaryo mengatakan bahwa, penetapan floor price juga tidak memberikan efek apapun kepada penerimaan pajak rokok karena pajak rokok dibayar 10 persen dari cukai rokok tersebut.

"Aturan itu juga tidak akan mempengaruhi penerimaan negara terhadap PPn hasil tembakau (HT) karena pengenaan PPn HT ditentukan berdasarkan HJE Banderol," katanya.

Sulami Bahar, Ketua Gapero (Gabungan Perusahaan Rokok) Surabaya, menilai kebijakan HJE 85 persen ini sudah tepat dan tidak perlu lagi diubah-ubah. Menurut Sulami, tidak ada perusahaan rokok yang bisa menetapkan harga jual ke konsumen hingga 100 persen dari HJE mempertimbangkan kenaikan cukai tinggi di tahun 2020.

"Perusahaan rokok besar saja banyak yang menetapkan harga 85 persen," kata Sulami.

Penetapan HJE 85 persen ini, dalam pandangan Sulami, tidak akan merugikan negara.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top