Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Usulan HJE 100%, Akal-akalan Satu Produsen Mengurangi Persaingan

Foto : Istimewa

Petani Tembakau

A   A   A   Pengaturan Font

Agar lebih berkeadilan, Formasi mengusulkan agar ketentuan perusahaan rokok harus menjual IHT minimum 85 persen itu berlaku nasional. Saat ini berlaku Perdirjen 37/BC/2017, dimana perusahaan rokok berpeluang menjual rokok di bawah 85 persen di daerah-daerah di luar 40 persen dari wilayah kerja pengawasan Kanwil Bea dan Cukai.

Efektifitas usulan tadi, lanjut Heri, membutuhkan pengawasan di lapangan. Karena itulah, KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) perlu turun ke lapangan agar perusahaan rokok besar benar-benar menaati ketentuan tersebut. Dengan cara seperti itu, maka pasar IHT bisa berjalan adil karena tidak ada lagi hanya beberapa perusahaan rokok yang mengusai pasar rokok nasional. Bisa dihindari adanya praktik oligopoli karena hanya dikuasai beberapa merek saja.

"Kami sudah berkali-kali meminta agar KPPU mengawasi masalah harga rokok yang cenderung mematikan perusahaan kecil karena selisihnya tidak lebar, namun sampai saat ini belum juga direspons," ucapnya. Belum lagi, sambungnya, banyak perusahaan besar yang menjual produknya dengan di bawah harga banderol (dumping). "Ada banyak perusahaan yang menjual dumping dan tidak etis kalau saya mengungkapkan hal ini," katanya.

Namun, dia meyakinkan, meski perusahaan boleh menjual IHT 85 persen dari HJE sebenarnya tidak berpengaruh pada penerimaan negara. Hal itu terjadi karena perusahaan rokok tetap membayar cukai 100 persen dari HJE. Begitu juga PPN dan Pajak Daerah tetap dibayar penuh.

Dengan demikian, kata dia, sebenarnya penjualan IHT minimum 85 persen itu hanya strategi pasar. Intinya, agar produksi tetap dapat terserap pasar. Strategi itu ditempuh karena perusahaan rokok tidak ingin produknya tidak terserap pasar karena serbuan rokok ilegal, yang memiliki selisih harga jauh lebih murah.bud/E-9

Komentar

Komentar
()

Top