Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Urbanisasi dan Dana Desa

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Mereka membutuhkan tempat tinggal yang memadai, sanitasi dan ketersediaan air bersih. Banyak pendatang terpaksa tinggal di kawasan kumuh, gubuk-gubuk reyot dari kardus yang penting bisa bertahan hidup.

Pada akhirnya kota menjadi rawan kasus kejahatan, kriminalitas akibat sulitnya mencari lapangan pekerjaan. Kejahatan selalu menjadi pelarian kaum urban asal desa yang merantau ke kota. Kondisi ini harus dihentikan. Pemerintah memang sudah membuat terobosan dengan otonomi desa melalui Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Konsekuensi UU Desa dengan gelontoran dana Rp 750 juta sampai Rp 1 miliar yang terus meningkat dari Rp 60 triliun tahun 2018 menjadi Rp 85 triliun pada tahun 2019. Di undang-undang itu terdapat keharusan pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1 miliar per desa untuk pembangunan.

Namun penulis tidak yakin bahwa anggaran besar yang diberikan kepada desa mampu membuat terobosan khususnya penyediaan lapangan kerja di desa. Belum ada kisah sukses dana desa yang memberdayakan warganya agar benar-benar mandiri dan menciptakan lapangan kerja di desa.

Sampai hari ini perangkat desa lebih suka membuat kegiatan infrastruktur fisik seperti memperbaiki jalan, jembatan, balai pertemuan, lapangan olah raga, talut ketimbang kegiatan yang memberdayakan warga, perempuan dan orang muda.

Perangkat desa dan elit desa tidak peduli untuk membangun desanya. Maklum mereka adalah bagian dari kemiskinan di desa itu selama bertahun-tahun sehingga tidak mampu membuat terobosan. Sulit diharapkan ada hal yang berbeda karena elit desa lebih suka mengakomodasi kepentingan kepala desa ketika dahulu mencalonkan.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top