![Upaya Penegerian Universitas Trisakti Terancam](https://koran-jakarta.com/images/article/php1_c_yu_resized.jpg)
Upaya Penegerian Universitas Trisakti Terancam
![Upaya Penegerian Universitas Trisakti Terancam](https://koran-jakarta.com/images/article/php1_c_yu_resized.jpg)
GUGAT MENRISTEKDIKTI | Yuzwar Z Basri (Kiri) bersama Yusril Ihza Mahendra (Tengah) dan Gugum Ridho Putra (Kanan) selaku Kuasa Hukum Yuzwar Z. Basri saat press conference di Kantor Ihza & Ihza Law Firm Jakarta Selatan, Selasa (24/4).
Tak Beralasan
Sementara itu, Kuasa Hukum Yuzwar, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan tidak ada alasan kuat bagi Menristekdikti untuk mencabut jabatan Yuzwar karena status Usakti sekarang masih berupa Perguruan Tinggi Swasta, belum menjadi Perguruan Tinggi Negeri.
Oleh karena itu, tegas Yusril, keputusan untuk mengangkat maupun memberhentikan Pembantu Rektor tergantung pada statuta masing-masing universitas.
"Pada Statuta Usakti tertulis bahwa pemberhentian pembantu rektor adalah harus melalui pertimbangan Senat Universitas. Nah, hal ini tidak dilakukan oleh Menristekdikti sehingga dengan demikian, tindakan Menristekdikti dapat diduga merupakan tindakan yang di luar wewenang," papar Yusril. eko/E-3
Komentar
()Muat lainnya