Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendidikan Tinggi

Upaya Penegerian Universitas Trisakti Terancam

Foto : KORAN JAKARTA/EKO S PUTRO

GUGAT MENRISTEKDIKTI | Yuzwar Z Basri (Kiri) bersama Yusril Ihza Mahendra (Tengah) dan Gugum Ridho Putra (Kanan) selaku Kuasa Hukum Yuzwar Z. Basri saat press conference di Kantor Ihza & Ihza Law Firm Jakarta Selatan, Selasa (24/4).

A   A   A   Pengaturan Font

Gugatan tersebut telah didaftarkan Yuswar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor pendaftaran 269/G/2017/PTUN.JKT pada 20 Desember 2017. Kini, proses sidang sudah sampai pada tahap kesimpulan, dan putusan akan dibacakan pada awal Mei mendatang.

Yuzwar mengaku bingung dengan alasan seorang menteri bisa sampai mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan Wakil Rektor 1 Perguruan Tinggi Swasta. Sebab, seharusnya pencopotan jabatan wakil rektor ditentukan oleh mekanisme kampus yang diatur dalam Statuta Usakti. Selain itu, senat juga telah memutuskan perpanjangan masa jabatan Yuzwar hingga tahun 2019.

"Alasan pemberhentiannya tidak jelas. Ini yang membuat saya memperjuangkan keadilan dan menggugat ke PTUN, padahal banyak pejabat lainnya yang sama-sama habis masa jabatnya, tapi tetap dipertahankan bahkan diperpanjang karena mendukung Pjs Rektor," kata Yuswar.

Yuzwar berharap hasil dari keputusan pengadilan dapat mengabulkan gugatannya agar Menristekdikti mencabut surat keputusan tersebut, sehingga dirinya dapat kembali berjuang untuk mempertahankan aset negara yang nilainya diperkirakan lebih dari 10 triliun tersebut.

"Sekali lagi saya tekankan bahwa disini saya bukan mempertahan posisi maupun kekayaan saya pribadi, namun ini adalah kekayaan milik negara, dan saya berharap Universitas Trisakti ini dapat menjadi universitas negeri. Jika nanti Usakti sudah berhasil menjadi negeri, saya juga akan berhenti," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top