![Upaya Penegerian Universitas Trisakti Terancam](https://koran-jakarta.com/images/article/php1_c_yu_resized.jpg)
Upaya Penegerian Universitas Trisakti Terancam
![Upaya Penegerian Universitas Trisakti Terancam](https://koran-jakarta.com/images/article/php1_c_yu_resized.jpg)
GUGAT MENRISTEKDIKTI | Yuzwar Z Basri (Kiri) bersama Yusril Ihza Mahendra (Tengah) dan Gugum Ridho Putra (Kanan) selaku Kuasa Hukum Yuzwar Z. Basri saat press conference di Kantor Ihza & Ihza Law Firm Jakarta Selatan, Selasa (24/4).
JAKARTA - Upaya penegerian Universitas Trisakti (Usakti) yang telah berjalan selama 16 tahun terancam tidak kunjung selesai. Pasalnya, perjuangan para civitas akademika Usakti yang dimotori salah satunya oleh Wakil Rektor 1 Usakti, Yuzwar Z Basri, selalu mendapatkan hambatan.
Hambatan tersebut di antaranya adalah pencopotan secara sepihak jabatan Wakil Rektor 1 oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Muhammad Nasir.
Pencopotan itu diduga sarat akan kepentingan, sebab dinilai sebagai upaya menghalangi penyelamatan aset negara. Selain itu juga pencopotan tersebut menyalahi prosedur pengangkatan dan pemberhentian wakil rektor seperti yang tercantum pada Statuta Usakti.
"Ini saya melihat ada latar belakang politik, karena saya adalah salah satu orang yang sedang berjuang guna mempertahankan aset negara dari upaya penguasaan oleh pihak swasta," kata Yuzwar Z Basri, kepada media di Kantor Hukum Ihza & Ihza, Jakarta, Selasa (24/4).
Oleh karena itu, melalui Kuasa Hukumnya, Yuswar menggugat Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti). Gugatan tersebut dilayangkan atas tindakan Menristekdikti menerbitkan Kepmen Nomor 458/M/KPT.KP/2017 tanggal 3 November 2017 tentang Pemberhentian Yuswar sebagai Wakil Rektor 1 Universitas Trisakti.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya