Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendidikan Tinggi

Upaya Penegerian Universitas Trisakti Terancam

Foto : KORAN JAKARTA/EKO S PUTRO

GUGAT MENRISTEKDIKTI | Yuzwar Z Basri (Kiri) bersama Yusril Ihza Mahendra (Tengah) dan Gugum Ridho Putra (Kanan) selaku Kuasa Hukum Yuzwar Z. Basri saat press conference di Kantor Ihza & Ihza Law Firm Jakarta Selatan, Selasa (24/4).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Upaya penegerian Universitas Trisakti (Usakti) yang telah berjalan selama 16 tahun terancam tidak kunjung selesai. Pasalnya, perjuangan para civitas akademika Usakti yang dimotori salah satunya oleh Wakil Rektor 1 Usakti, Yuzwar Z Basri, selalu mendapatkan hambatan.

Hambatan tersebut di antaranya adalah pencopotan secara sepihak jabatan Wakil Rektor 1 oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Muhammad Nasir.

Pencopotan itu diduga sarat akan kepentingan, sebab dinilai sebagai upaya menghalangi penyelamatan aset negara. Selain itu juga pencopotan tersebut menyalahi prosedur pengangkatan dan pemberhentian wakil rektor seperti yang tercantum pada Statuta Usakti.

"Ini saya melihat ada latar belakang politik, karena saya adalah salah satu orang yang sedang berjuang guna mempertahankan aset negara dari upaya penguasaan oleh pihak swasta," kata Yuzwar Z Basri, kepada media di Kantor Hukum Ihza & Ihza, Jakarta, Selasa (24/4).

Oleh karena itu, melalui Kuasa Hukumnya, Yuswar menggugat Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti). Gugatan tersebut dilayangkan atas tindakan Menristekdikti menerbitkan Kepmen Nomor 458/M/KPT.KP/2017 tanggal 3 November 2017 tentang Pemberhentian Yuswar sebagai Wakil Rektor 1 Universitas Trisakti.

Gugatan tersebut telah didaftarkan Yuswar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor pendaftaran 269/G/2017/PTUN.JKT pada 20 Desember 2017. Kini, proses sidang sudah sampai pada tahap kesimpulan, dan putusan akan dibacakan pada awal Mei mendatang.

Yuzwar mengaku bingung dengan alasan seorang menteri bisa sampai mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan Wakil Rektor 1 Perguruan Tinggi Swasta. Sebab, seharusnya pencopotan jabatan wakil rektor ditentukan oleh mekanisme kampus yang diatur dalam Statuta Usakti. Selain itu, senat juga telah memutuskan perpanjangan masa jabatan Yuzwar hingga tahun 2019.

"Alasan pemberhentiannya tidak jelas. Ini yang membuat saya memperjuangkan keadilan dan menggugat ke PTUN, padahal banyak pejabat lainnya yang sama-sama habis masa jabatnya, tapi tetap dipertahankan bahkan diperpanjang karena mendukung Pjs Rektor," kata Yuswar.

Yuzwar berharap hasil dari keputusan pengadilan dapat mengabulkan gugatannya agar Menristekdikti mencabut surat keputusan tersebut, sehingga dirinya dapat kembali berjuang untuk mempertahankan aset negara yang nilainya diperkirakan lebih dari 10 triliun tersebut.

"Sekali lagi saya tekankan bahwa disini saya bukan mempertahan posisi maupun kekayaan saya pribadi, namun ini adalah kekayaan milik negara, dan saya berharap Universitas Trisakti ini dapat menjadi universitas negeri. Jika nanti Usakti sudah berhasil menjadi negeri, saya juga akan berhenti," ujarnya.

Tak Beralasan

Sementara itu, Kuasa Hukum Yuzwar, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan tidak ada alasan kuat bagi Menristekdikti untuk mencabut jabatan Yuzwar karena status Usakti sekarang masih berupa Perguruan Tinggi Swasta, belum menjadi Perguruan Tinggi Negeri.

Oleh karena itu, tegas Yusril, keputusan untuk mengangkat maupun memberhentikan Pembantu Rektor tergantung pada statuta masing-masing universitas.

"Pada Statuta Usakti tertulis bahwa pemberhentian pembantu rektor adalah harus melalui pertimbangan Senat Universitas. Nah, hal ini tidak dilakukan oleh Menristekdikti sehingga dengan demikian, tindakan Menristekdikti dapat diduga merupakan tindakan yang di luar wewenang," papar Yusril. eko/E-3

Komentar

Komentar
()

Top