Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Upaya Mencari Tokoh Antikorupsi

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

oleh dr beni harmoni harefa

Belum lama ini, pemerintah membentuk Panitia Seleksi (pansel) untuk memilih pimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Para komisioner KPK akan berakhir pada 19 Desember 2019. Guna menghasilkan calon komisioner KPK yang berintegritas, kredibel dan independen, pemerintah membentuk pansel sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal 30 Ayat 2 UU a menegaskan "Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, pemerintah membentuk panitia seleksi". Selanjutnya, dalam Pasal 30 Ayat 3 ditegaskan "panitia seleksi terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat". Pansel dibentuk agar dapat bekerja secara independen dalam menyeleksi calon komisioner KPK.

Oleh sebab itu, pansel harus berisikan orang-orang berintegritas dan memiliki semangat pemberantasan korupsi. Pansel diharapkan steril dari kepentingan-kepentingan yang dapat menghambat pemberantasan korupsi di negeri ini.

Melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 54/ P Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023, Presiden Joko Widodo telah membentuk Pansel. Tim ini terdiri dari Yenti Garnasih selaku ketua dan Indriyanto Senoadji sebagai wakil ketua. Anggotanya terdiri dari Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Hamdi Moeloek, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi, dan Al Araf.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top