Uni Eropa Bentuk Pusat Penuntutan Kejahatan Agresi Russia ke Ukraina
UNI EROPA
Foto: ISTIMEWAATHENA - Uni Eropa (UE) pada Sabtu (4/3) waktu setempat mengumumkan kesepakatan mengenai pembentukan pusat untuk penuntutan "kejahatan agresi Russia terhadap Ukraina".
"Invasi Russia telah mengakibatkan penderitaan yang tak terucapkan kepada Ukraina... (Russia) harus dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan mengerikan ini," kata Presiden Uni Eropa, Ursula Von Der Leyen dalam sebuah pernyataan, mengacu kepada perang Russia di Ukraina yang dilancarkan sejak 24 Februari tahun lalu.
Seperti dikutip dari Antara, Kepala komisi Uni Eropa itu menyatakan pasukan Russia di Ukraina telah melakukan kekejaman terhadap penduduk sipil Ukraina, energi dan infrastruktur lainnya, sehingga setiap upaya harus dilakukan untuk menyeret para pelaku ke pengadilan.
- Baca Juga: Korut Serukan Strategi AS yang Paling Keras
- Baca Juga: Pesawat Jatuh di Korea Selatan, 28 Orang Tewas
Leyenmenegaskan kembali dalam hal ini, Uni Eropa mendukung peran Pengadilan Kriminal Internasional atau International CriminalCourt (ICC), "Kami juga meyakini bahwa perlu ada pengadilan khusus untuk mengadili kejahatan agresi Russia," lanjut dia.
Ia menambahkan kesepakatan akan ditandatangani untuk mendirikan Pusat Internasional untuk Penuntutan Kejahatan Perang di Den Haag saat Konferensi Bersatu untuk Keadilan yang sedang diselenggarakan di Ukraina.
"Uni Eropa akan terus bekerja dengan mitra kami, untuk memastikan Russia membayarnya," katanya.
Investigasi Gabungan
Pusat baru ini akan tergabung dalam tim investigasi gabungan yang dibentuk tahun lalu oleh Lithuania, Polandia, dan Ukraina, dan didukung oleh Badan Kerja Sama Peradilan Pidana Uni Eropa, atau Eurojust.
"Saya sangat senang bahwa hari ini perjanjian #Joint Investigation Team telah diamendemen. Ini membuka jalan bagi pendirian pusat internasional untuk penuntutan kejahatan agresi terhadap #Ukraina di Den Haag," cuit Didier Reynders, komisioner Uni Eropa untuk keadilan, dalam media sosial.
Moskow tidak menerima yurisdiksi ICC, dan karenanya lembaga itu tidak dapat menjalankan kompetensinya dalam konteks perang Russia melawan Ukraina.
Sebelumnya, Uni Eropa mengumumkan rincian paket sanksi kesepuluh terhadap Russia akibat perang di Ukraina. Paling sedikit 87 orang dan 34 entitas ditambahkan ke dalam daftar sanksi Uni Eropa kepada Russia.
Berita Trending
Berita Terkini
- KAI Rekayasa Operasional Kereta Api Jarak Jauh untuk Antisipasi Kemacetan Malam Tahun Baru
- Cegah Banjir, Jakarta Gelar Modifikasi Cuaca Tahap III
- Peragakan 44 Adegan, Polda Jateng Rekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang
- Semoga Segera Diwujudkan, Presiden Prabowo Perintahkan Setop Impor Beras, Garam, Gula, Jagung
- Sudan Tolak Deklarasi Kelaparan yang Didukung PBB