Trump Meminta MA untuk Menghentikan UU yang Akan Melarang TikTok jika Tidak Dijual oleh Perusahaan Induknya
Presiden terpilih AS, Donald Trump mengajukan nota mendesak MA untuk menghentikan sementara UU yang akan melarang TikTok di AS jika tidak dijual oleh perusahaan induknya di Tiongkok, Jumat (27/12).
Foto: AFP/Antonin UTZ dan Seth WenigNEW YORK – Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk menghentikan undang-undang yang akan melarang platform media sosial TikTok di AS jika tidak dijual oleh perusahaan induknya di Tiongkok.
Dikutip dari The Straits Times, Trump mengatakan pengadilan harus memberinya waktu setelah pelantikannya pada 20 Januari untuk mencari penyelesaian yang dinegosiasikan atas perselisihan tersebut.
Ia tidak mengambil posisi tegas mengenai konstitusionalitas undang-undang yang akan mulai berlaku pada 19 Januari, meskipun ia mengatakan undang-undang tersebut menimbulkan kekhawatiran yang "menyeluruh dan meresahkan" terhadap kebebasan berbicara.
Trump mengatakan kepada para hakim bahwa hanya dia yang memiliki keahlian dalam membuat kesepakatan, mandat elektoral, dan kemauan politik untuk menegosiasikan resolusi guna menyelamatkan platform tersebut sambil mengatasi masalah keamanan nasional yang diungkapkan oleh pemerintah.
Tak Ada Rincian Spesifik
Ia tidak memberikan rincian spesifik tentang jenis kesepakatan yang ia cari atau mengatakan berapa lama penundaan yang ia perlukan.
Pengadilan akan menyidangkan kasus tersebut dalam jadwal yang sangat cepat, dengan argumen yang dijadwalkan untuk sesi khusus pada tanggal 10 Januari, lebih dari seminggu sebelum undang-undang tersebut mulai berlaku. Kasus tersebut mengadu hak Amendemen Pertama perusahaan dan pengguna dengan kepentingan keamanan nasional.
Trump mengatakan jeda ini akan memberikan ruang bagi pengadilan untuk mempertimbangkan pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan jadwal yang lebih terukur.Pengajuannya menyusul argumen tertulis yang bertentangan yang diajukan pada 27 Desember oleh TikTok dan pemerintahan Presiden Joe Biden.
Departemen Kehakiman yang dipimpin Biden mengatakan kendali Tiongkok atas TikTok menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan nasional.
"Platform tersebut memanen data sensitif tentang puluhan juta warga Amerika dan akan menjadi alat yang ampuh untuk operasi pengaruh rahasia oleh musuh asing," kata Jaksa Agung AS, Elizabeth Prelogar, pengacara Mahkamah Agung tertinggi di pemerintahan tersebut.
Sementara itu, TikTok memberi tahu para hakim bahwa Kongres gagal mempertimbangkan alternatif selain larangan. "Sejarah dan preseden mengajarkan bahwa bahkan ketika keamanan nasional dipertaruhkan, larangan berbicara harus menjadi pilihan terakhir Kongres," kata perusahaan itu.
Berita Trending
- 1 Presiden Prabowo Membantah Akan Memaafkan Koruptor
- 2 Kemenag: Biaya Haji 2025 di Kisaran Rp80 Jutaan
- 3 Meskipun Kontribusinya Masih Kecil, EBT Diarahkan Dukung Swasembada Energi
- 4 Presiden Resmi Umumkan PPN 12 Persen, Berlaku 1 Januari 2025
- 5 Prabowo dan Sri Mulyani Tiba di Kantor Kemenkeu di Tengah Rencana PPN Naik