![Undang-undang Ketahanan Pangan Tiongkok Mulai Berlaku](https://koran-jakarta.com/images/article/undang-undang-ketahanan-pangan-tiongkok-mulai-berlaku-240602204223.jpeg)
Undang-undang Ketahanan Pangan Tiongkok Mulai Berlaku
![Undang-undang Ketahanan Pangan Tiongkok Mulai Berlaku](https://koran-jakarta.com/images/article/undang-undang-ketahanan-pangan-tiongkok-mulai-berlaku-240602204223.jpeg)
Undang-undang Ketahanan Pangan Tiongkok mencakup perlindungan lahan pertanian agar tidak diubah menjadi penggunaan lain, melindungi sumber daya plasma nutfah, dan mencegah pemborosan.
Partai tersebut akan memimpin penerapan strategi ketahanan pangan nasional "yang mengutamakan Tiongkok" dengan melakukan impor secara moderat dan menggunakan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan produksi, menurut ketentuan dalam undang-undang tersebut.
"Ini harus mematuhi prinsip menyimpan biji-bijian di dalam tanah dan menggunakan teknologi untuk meningkatkan produksi biji-bijian, untuk memastikan swasembada dasar biji-bijian sereal dan swasembada mutlak biji-bijian pokok untuk keperluan pangan," kata Partai Komunis Tiongkok.
Perjanjian ini juga menetapkan pembentukan rencana darurat pangan nasional dan sistem pemantauan keamanan pangan.
Tiongkok memperluas definisi "biji-bijian kasar" dengan memasukkan millet dan oat, selain sorgum, barley, soba, kacang hijau, dan kentang. Biji-bijian mengacu pada gandum, beras, jagung, kacang kedelai dan biji-bijian kasar.
Entitas yang melanggar hukum dapat dikenakan denda mulai dari 20.000 yuan hingga dua juta yuan, sementara pelanggar individu dapat dikenakan denda antara 20.000 yuan dan 200.000 yuan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya