Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

UN Versus Otonomi Guru

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Kalau sebelumnya hasil UN untuk jenjang SD dan SMP dapat digunakan sebagai syarat masuk ke sekolah tingkat di atasnya, mulai tahun ini pemerintah akan mulai menerapkan Permendikbud No. 17/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru berbasis zona. Nilai UN tidak relevan lagi karena syarat masuh sekolah berdasarkan domisili siswa.

Sedang hasil UN untuk jenjang SMA/SMK belum dapat menjadi pertimbangan masuk perguruan tinggi (PT). Selama ini, PT menggunakan tes masuk sendiri untuk menjaring mahasiswa baru melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri.

Sebagai perbandingan negara dalam penggunaan UN, Finlandia memakai hanya untuk mengukur keberhasilan suatu sekolah. Tetapi ini sifatnya tidak wajib. Hanya bagi sekolah yang mau. Selain itu, UN tidak wajib diikuti seluruh murid karena hanya diikuti siswa yang membutuhkan. Contoh mereka yang ingin masuk perguruan tinggi. Tetapi wewenang evaluasi peserta didik sepenuhnya menjadi hak guru.

Guru harus mampu mengevaluasi secara utuh baik kemampuan kognitif, afektif, maupun psikomotorik. Evaluasi yang utuh dapat menjadikan peserta didik cerdas dan berintergritas.

Baca Juga :
Curi Start Pilpres


Penulis Guru SMP 5 Pati, Jateng

Komentar

Komentar
()

Top