Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

UMKM, KUR, dan Pariwisata

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk meningkatkan sektor pariwisata, peran perbankan semakin kentara dengan menerbitkan sejumlah paket kebijakan untuk mendorong pertumbuhan 10 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satunya OJK melonggarkan penyaluran kredit di kawasan pariwisata sebagaimana tertuang dalam Peraturan OJK tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Peningkatan Devisa.

Ini merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Bank Indonesia 7/3/PBI/2015 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) Bank Umum. OJK melonggarkan BMPK kepada BUMN menjadi 30 persen dari modal bank bagi kredit untuk pembangunan KSPN. OJK juga meringankan syarat pembukaan jaringan kantor bank di KSPN karena dikecualikan dari persyaratan ketersediaan alokasi modal inti dan perimbangan penyeberangan jaringan di daerah lain.

Pelonggaran karena OJK melihat sektor pariwisata telah menyumbang 5,8 persen Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada 2017 dan menyerap 12,2 juta tenaga kerja. Dia juga menyumbang devisa 12,4 juta dollar AS atau setara 181 miliar miliar pada 2016. OJK mencatat total, dana yang dibutuhkan mencapai 20 miliar dollar AS setara 292 triliun. Ini setara 17 persen dari APBN (1.700 triliun rupiah). Jadi, pelonggaran kredit demi mendorong peran lebih besar sektor swasta.

Peran Bank

Ada beberapa kebijakan untuk meningkatkan peran perbankan sektor pariwisata, di antaranya pemberian insentif bagi lembaga jasa keuangan untuk menyalurkan pembiayaan ke industri yang berorientasi ekspor. Kemudian, penghasil barang substitusi impor dan pariwisata melalui penyesuaian ketentuan prudensial seperti aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR), BMPK serta Penyediaan Modal Inti dan Kualitas Aktiva.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top