Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Umat Muslim RI Tak Perlu Repot, Sesuaikan Aturan Arab Saudi, Kini Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR dan Karantina bagi Jemaah Haji saat Pemberangkatan ke Tanah Suci

Foto : istimewa

Jemaah Haji Indonesia

A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan pemerintah Arab Saudi telah menghapus syarat tes PCR dan karantina bagi jemaah haji yang berasal dari luar negeri. Artinya, jemaah haji dari Indonesia tak perlu tes PCR lagi saat keberangkatan ke Tanah Suci.

"Haji tahun ini, 2022, jika betul dilaksanakan itu masih berlangsung dalam keadaan pandemi. Saat ini pemerintah Kerajaan Arab Saudi tidak lagi memberlakukan atau mensyaratkan hasil pemeriksaan PCR untuk pelaku perjalanan ke Arab Saudi serta tidak memerlukan karantina," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Budi Sylvana dalam RDP Komisi VIII DPR, dikutip Rabu (23/3).

Budi mengatakan, seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang pergi ke Arab Saudi tidak diwajibkan untuk menjalani tes PCR saat keberangkatan setelah adanya pelonggaran protokol kesehatan. Namun, jemaah haji atau WNI masih harus diimbau untuk menggunakan masker di tempat-tempat tertentu di Arab Saudi.

"Semua jemaah, semua warga negara Indonesia yang ingin ke Saudi tidak perlu lagi pemeriksaan apa pun dan juga tidak memerlukan proses karantina. Namun, penggunaan masker hanya diwajibkan di ruang tertutup. Sedangkan di ruang terbuka tidak diwajibkan lagi," ucapnya.

Meski begitu, kata Budi, jemaah haji tetap harus menjalani tes PCR saat pulang ke Tanah Air. Ini sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top