Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Perjudian -- Menko PMK Tegaskan Pemain Judi "Online" Bukan Korban

Uang di Rekening Judi "Online" Akan Dikembalikan ke Pemerintah

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A

Rakor pemberantasan judi “online” -- Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (tengah) didampingi Menkominfo Budi Ari Setiadi (kiri) dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kanan) memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang pemberantasan judi online di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6). Rapat perdana Satgas Pemberantasan Judi Online itu digelar setelah dibentuknya satgas tersebut oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Juni 2024 dalam upaya percepatan pemberantasan judi online secara tegas dan terpadu.

A   A   A   Pengaturan Font

"Jadi penjudi atau pemain judi online itu termasuk pelaku tindakan hukum yang sanksi nya besar," ujar Muhadjir.

Dia juga membantah pernyataan terkait rencana pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) kepada para pemain judi online. Adapun rencana pemberian bansos bagi korban judi online merupakan keluarga yang dirugikan atas tindakan pemain judi online. "Bahwa yang saya maksud korban itu adalah keluarga atau anggota yang menderita mengalami kerugian. Kerugian itu bisa material bisa finansial bisa psikososial," jelasnya.

Muhadjir mengungkapkan, penanganan judi online bukan fokus pada pemberian bansos bagi para korban. Dengan adanya Satgas Pemberantasan Judi Online, fokus penanganan ada pada pencegahan dan penindakan.

Menurutnya, anggaran dan mekanisme penyaluran untuk bansos bagi korban judi online sudah ada di Kemensos.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya Adi Putra, berharap Satgas Judi Online bisa bekerja tegas, cepat, efektif dan solutif serta memberantas hingga akarnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top