TPST Kertamukti untuk Bantu Atasi Sampah di Bekasi
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berfoto bersama perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, warga Desa Kertamukti, dan pengembang perumahan usai rapat dengar pendapat terkait rencana pembangunan TPST Kertamukti, Senin (10/7).
"Padahal jika mengacu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2013, jarak TPST ke permukiman seharusnya minimal 500 meter," katanya.
Ia mengungkapkan berdasarkan hasil penghitungan jarak yang mengacu aplikasi digitalGoogle Maps, titik pembangunan TPST tersebut hanya berjarak 159 meter dari Perumahan TKR bahkan kurang dari 100 meter dari Perumahan KSR.
"Kami mohon kepada para pemangku kebijakan untuk memindahkan rencana pembangunan TPST ini karena jaraknya terlalu dekat dengan pemukiman kami," katanya.
Sebagai bentuk penolakan, warga telah memasang spanduk berukuran 4x2 meter sebanyak dua buah di sekitar wilayah yang nanti akan dijadikan TPST sejak satu bulan lalu. Pihaknya juga mengumpulkan tanda tangan sebagai bukti warga sepakat menolak pembangunan tersebut.
"Saya warga perumahan Kertamukti Blok E 6 menolak adanya rencana TPST di sini, harusnya cari tempat yang luas jauh dari pemukiman warga, pokoknya di sini tidak layak," kata warga lain, Endang Kusnawati.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya