Pengirim Pekerja Migran Ditangkap
Sejumlah pekerja migran yang dipulangkan dari Malaysia tiba di Pelabuhan Dumai, Riau, beberapa waktu lalu. Sebanyak 40 pekerja migran Indonesia (PMI) yang ditahan di Depot Imigrasi Kemayan Pahang Malaysia dideportasi ke tanah air lewat Pelabuhan Dumai.
Foto: ANTARA/Aswaddy HamidTANGERANG - Seorang pemilik penampungan pekerja migran di Neglasari Kota Tangerang ditangkap polisi. Selain itu, dua calon pekerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia, berhasil diselamatkan.
"Satgas TPPO Polres Metro Tangerang Kota dipimpin Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero berhasil menggagalkan pemberangkatan pekerja migran," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan pelaku berinisial AWS (40). Juga diamankan dua wanita calon pekerja migran yang akan berangkat ke Malaysia.
Mereka berinisial DM dan Y. Keduanya secara Ilegal atau nonprosedural akan diberangkatkan melalui Bandara Pekanbaru Riau dari Bandara Soekarno Hatta.
"Pria berinisial AWS dan dua wanita calon pekerja migran ilegal tersebut berhasil kami amankan di Jalan AMD Neglasari, Kota Tangerang, ketika akan berangkat melalui Bandara Soekarno Hatta," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AWS berperan sebagai pemilik penampungan. Dia juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau nonprosedural.
AWS sejak tahun 2020 telah memberangkatkan lebih kurang 100 orang ke berbagai negara seperti Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi dan Malaysia. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AWS beserta dua wanita korbannya langsung diamankan ke Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berikut barang bukti maupun paspor.
Penangkapan bermula, saat Tim satgas TPPO mendapatkan informasi adanya lokasi penampungan dan penyalur pekerja migran secara illegal atau di kawasan Neglasari.
Ketika proses penyelidikan menemukan 2 wanita keluar dari tempat penampungan menuju bandara Soekarno Hatta. Mereka lalu diamankan.
Adapun pelaku disangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling paling lama 15 tahun.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 15 Miliar," katanya.
Kombes Zain menambahkan, pengungkapan ini bagian dari program asta cita terkait Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sekaligus menindaklanjuti arahan Kapolri terkait Program 100 hari mendukung Asta Cita. Ant/G-1
Berita Trending
- 1 Hati Hati, Banyak Pengguna yang Sebarkan Konten Berbahaya di Medsos
- 2 Ayo Terbitkan Perppu untuk Anulir PPN 12 Persen Akan Tunjukkan Keberpihakan Presiden ke Rakyat
- 3 Cegah Pencurian, Polres Jakbar Masih Tampung Kendaraan Bagi Warga yang Pulang Kampung
- 4 Buruan, Wajib Pajak Mulai Bisa Login ke Coretax DJP
- 5 Tanda-tanda Alam Apa Sampai Harimau Sumatera Muncul di Pasaman dengan Perilaku Unik