Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tolak Caleg Napi Korupsi

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Kehadiran rancangan PKPU tentang larangan caleg napi koruptor ini patut diapresasi tinggi mengingat pada setiap pemilu, selalu ada caleg yang berstatus hukum napi korupsi. Indonesia Corruption Watch merilis adanya 36 caleg DPR yang diragukan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Setidaknya ada 10 caleg yang sempat bermasalah yang duduk di Komisi III. Sisanya, Komisi X (5 orang), Komisi VIII (4), Komisi I (3), Komisi VI (3), Komisi XI (3). Kemduian, Komisi VII (2 orang), Komisi II (1), Komisi IX (1). Selain itu, Ketua DPR (1 orang) dan Wakil Ketua DPR (1 orang).

Begitu juga caleg DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota yang diduga terlibat dalam aneka kasus tindak pidana, korupsi dana APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota dengan berbagai modus. Di antaranya, mulai dari proyek tender pengadaan barang dan jasa, bantuan sosial untuk masayarakat dan ormas sampai terlibat dalam jual-beli jabatan.

Sejumlah Caleg DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota itu di antaranya ada yang berstatus sebagai saksi yang tengah dimintai keterangan oleh penegak hukum baik KPK, Polri, maupun Kejaksaan. Berdasarkan fakta penyidikan, terutama keterangan saksi lain, tersangka maupun terdakwa tidak sedikit Anggota DPR 2009-2014 yang dulu masih berstatus sebagai saksi, sudah terindikasi kuat terlibat korupsi. Maka, penetapan sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana hanya menunggu waktu.

Mengawali proses pencalonan anggota DPR tahun 2018 ini momentum tepat untuk menyiapkan regulasi guna mencegah agar para napi koruptor tidak dapat masuk dalam gelanggang Pemilu Tahun 2019. Karena itu, rencana pengaturan melalui PKPU tentang larangan caleg napi koruptor patut diapresasi. Sudah seharusnnya hanya caleg yang bermartabatlah pantas dipilih rakyat.

Caleg yang bersih dari dugaan korupsi patut dipilih rakyat pada pemilu mendatang. Sebab jika para koruptor tetap terpilih kembali pada pemilu mendatang, maka sesungguhnya komposisi kursi di DPR dan DPRD tak akan mengalami perubahan signifikan. Itu berarti, para legislator mendatang adalah wajah lama dan bermental lama. Hanya mekanisme pemilihannya yang baru. Dengan begitu, hasil Pemilu 2019 mendatang hanya akan membuahkan komposisi kursi DPR dan DPRD yang tidak berubah.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top