Tolak Caleg Napi Korupsi
Oleh Agus Riewanto
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Legislatif. KPU mengusulkan mantan terpidana korupsi dilarang mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019 mendatang. Larangan ini untuk mendorong pemilu yang lebih berintegritas dari sisi kandidatnya.
Selain itu, larangan juga untuk mendorong DPR, DPD, dan DPRD yang lebih bersih. Sikap KPU merupakan langkah progresif di tengah masih maraknya praktik korupsi di Indonesia. Namun, rancangan peraturan KPU tersebut belum disepakati bulat oleh pemerintah, DPR, dan Badan Pengawas Pemilu (Koran Jakarta, 31 Mei 2018).
Sesuai dengan tahapan, program, dan jadwal KPU,pendaftaran calon anggota DPR akan mulai diajukan partai politik pada tanggal 4-17 Juli 2018. Jadi, hanya tersedia beberapa pekan lagi sehingga harus diputuskan segera usulan ini.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya