Tiongkok Protes Rencana Taiwan di Taiping
Pulau Taiping (Itu Aba) di Kepulauan Spratly, Laut Tiongkok Selatan
Taiwan, Brunei, Tiongkok, Malaysia, Filipina, dan Vietnam, semuanya adalah negara penuntut LTS, tetapi Tiongkok memegang klaim paling luas yaitu hampir 90 persen laut, yang dibatasi oleh apa yang disebut sembilan garis putus-putus (nine-dash line).
Pengadilan internasional dalam kasus yang diajukan terhadap Tiongkok oleh Filipina pada 2016 menolak klaim historis Tiongkok atas LTS. Baik Taiwan maupun RRT menolak untuk menerima keputusan tersebut. Taiwan bukan pihak dalam kasus ini, tetapi klaimnya di LTS mirip dengan klaim Tiongkok.
Taiping sendiri terletak di bagian barat laut Kepulauan Spratly, sekitar 1.500 kilometer dari Taiwan dan hanya sejauh 850 kilometer dari Filipina.
Landasan pacu di Pulau Taiping dibangun pada 2008. Usulan rencana untuk mengembangkan infrastruktur di Pulau Taiping dikritik oleh dua penuntut lainnya yaitu Filipina dan Vietnam, karena memicu ketegangan tambahan di LTS.
Pada Maret lalu, Menteri Pertahanan Taiwan, Chiu Kuo-Cheng, mengatakan bahwa Taiwan tidak berniat memiliterisasi Taiping meskipun ada laporan bahwa Tiongkok telah menyelesaikan pembangunan fasilitas militer di tiga pulau buatan di dekatnya. RFA/I-1
Redaktur : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya