Tiongkok Hukum Mati Pelanggar Serius Prokes
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Harbin memutus kasus tersebut atas pertimbangan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana serius dengan membunuh seorang relawan setelah tidak mematuhi prokes sehingga layak dijatuhi hukuman berat, demikian petikan putusan yang dimuat Global Times, Jumat.
Berita vonis mati tersebut mendapatkan perhatian besar dari warganet Tiongkok dan mereka mendukung tindakan aparat penegak hukum.
Berita tersebut sudah dilihat 10 juta kali saat diunggah di Sina Weibo sejak putusan diumumkan kepada publik.
Menurut catatan Antara, ini merupakan kasus kedua pelanggaran prokes Covid-19 di Tiongkok yang berakhir dengan vonis mati.
Sebelumnya, Ma Jianguo, pelaku pembunuhan dua penjaga portal jalan untuk prokes Covid-19 di Provinsi Yunnan, dieksekusi mati pada 9 Juli 2020.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Komentar
()Muat lainnya