Penegakan Disiplin
Tiongkok Hukum Mati Pelanggar Serius Prokes
Foto : ISTIMEWA
Eksekusi terhadap pria berusia 24 tahun tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung Republik Rakyat Tiongkok menguatkan putusan pengadilan tingkat tinngi.
Sepanjang tahun 2020, Kejaksaan Agung Republik Rakyat Tiongkok telah menangkap dan memproses lebih dari 7.200 kasus pelanggaran prokes Covid-19 dan 11.200 orang telah divonis penjara.
n SB/Ant
Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya