Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penegakan Disiplin

Tiongkok Hukum Mati Pelanggar Serius Prokes

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

BEIJING - Lembaga peradilan Tiongkok kembali menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang warga yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran serius protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Pengadilan tingkat tinggi di Kota Harbin, Provinsi Heilongjiang, Kamis (15/7), menjatuhkan vonis mati terhadap Chen Chenlong, pria berusia 42 tahun.

Seperti diberitakan Antara sebelumnya, Chen ditangkap polisi pada 8 Februari lalu atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap Zhang yang sedang menjalankan tugasnya menjaga pintu masuk areal permukiman warga di Distrik Hulan, Kota Harbin, untuk pengendalian Covid-19.

Nyawa Zhang tidak tertolong lagi karena pendarahan hebat akibat tikaman pisau pada bagian perut, bahu, dan lengan.

Selain hukuman mati, terdakwa juga dikenai denda sebesar 656.500 yuan atau sekitar 1,47 miliar rupiah atas perbuatannya itu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top