Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tingkatkan Pelayanan, Ketua DPR: UU ASN Disahkan Demi Pemerataan ASN Berkualitas di Daerah

Foto : ANTARA/Virna P Setyorini

Ketua DPR Puan Maharani (kanan) menyalami sejumlah mahasiswa Indonesia usai menghadiri penerimaan gelar honoris causa Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dari Univerisiti Tunku Abdul Rahman di Selangor, Malaysia, Senin (2/10/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam pembahasan bersama Pemerintah, DPR selalu mendorong agar tidak ada PHK massal yang dapat merugikan bagi para tenaga honorer. Puan menyatakanDPR selalu menegaskan agar pemerintah mengubah status tenaga honorer menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"DPR dan pemerintah sepakatdalam UU ASN ini jangan sampai ada penelantaran tenaga honorer. Apalagi yang telah bertahun-tahun mengabdi, justru mereka ini yang diprioritaskan," ucapnya.

Oleh karena itu, Puan berharap hadirnya UU ASN akan membawa perubahan yang positif dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga ASN dan mendukung tenaga non-ASN yang berperan besar dalam menjalankan roda pemerintahan.

"Dengan komitmen dan kerja sama semua pihak, Indonesia dapat mencapai pemerintahan yang lebih efisien, efektif, dan berpihak pada rakyat. Langkah bersejarah ini membawa harapan besar bagi tenaga non-PNS di Indonesia," harap Puan.

Selain UU ASN, DPR juga telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Puan mengungkapkan, revisi UU IKN akan menjadi langkah strategis yang akan membawa Indonesia ke arah kemajuan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top