Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tingkatkan Pelayanan, BPLJSKB Ditetapkan Sebagai BLU

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pelayanan pengujian kendaraan kendaraan bermotor dibawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atau Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di Bekasi kini menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Hal ini dilakukan demi meningkatkan layanan kepada masyarakat yang lebih transparan dan lebih baik.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Amirulloh mengatakan bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam pengujian kendaraan bermotor, BPLJSKB membutuhkan inovasi, pembaruan dan peningkatan jasa dan layanan kepada masyarakat serta fleksibilitas berupa keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan yang dimiliki oleh Badan Layanan Umum (BLU).

"Melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 392/KMK.05/2022 tanggal 23 September 2022 lalu, Kementerian Keuangan telah menetapkan Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU)," kata Amirulloh dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/10).

Ia menambahkan, dengan status BLU yang telah diberikan tersebut, saya mengharapkan BPLJSKB memiliki mindset baru sebagai satker BLU yang berbeda dari satker yang lain di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. BLU BPLJSKB harus dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik mungkin dengan efisiensi biaya, waktu dan proses bisnis meskipun tidak mengutamakan profit serta dapat bersaing dengan sektor bisnis.

Amirulloh juga menjelaskan bahwa Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Bekasi merupakan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang mempunyai tugas melaksanakan pengujian dan penyiapan bahan sertifikasi laik jalan terhadap tipe kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, karoseri dan kendaraan khusus.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top