Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 25 Sep 2023, 00:01 WIB

Tindak Tegas, Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Ini Ditangkap

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.

Foto: ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra

Kendari - Tindak tegas, Satuan Reserse Kriminal atau Sat Reskrim Kepolisian Resor KotaKendari, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara berhasil menangkap seorang pelaku pengeroyokan mahasiswa di Kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.

Kepala Sat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi di Kendari, Minggumengatakan bahwa pelaku yang ditangkap berinisial LB alias BK (25).

"Pelaku inisial LB alias BK, yang juga merupakan mahasiswa," kata Fitrayadi.

Dia menyebutkan bahwa tersangka tersebut menyerahkan diri ke polisi, pada Minggu (24/9) dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap BK.

"Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Kendari," ujar Fitrayadi.

Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan itu juga membeberkan bahwa aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat (22/9) sekitar pukul 01.30 WITA. Saat itu, korban bernama Arman baru saja selesai menyaksikan kegiatan HUT Fakultas Teknik UHO.

Ia menjelaskan bahwa saat itu, tiba-tiba pelaku BK bersama rekan-rekannya langsung melakukan penganiayaan silih berganti terhadap korban, bahkansalah seorang pelaku menikam korban dan mengenai perut sebelah kanan Arman.

"Salah satu pelaku melakukan penikaman kepada korban yang mengenai perut sebelah kanan hingga korban terjatuh ke tanah," ungkapnya.

Usai melihat korban yang terjatuh, lanjutnya, Bk bersama rekan-rekannya langsung pergi meninggalkan korban.

Fitrayadi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menyelidiki dan mencari pelaku yang lainnya. Saat menginterogasi BK, dia tidak mau menyebutkan siapa-siapa saja yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

"Saat pemeriksaan, BK belum menyebut siapa saja temannya. Pelaku penikaman belum di ketahui, namun akan terus di dalami siapa saja yang bersama BK melalukan tindak pidana tersebut," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Fitrayadi, pelaku bakal dikenakan Pasal 170 Ayat (1) Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara," tambah Fitrayadi.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.