Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Literasi Digital - Transaksi Judi "Online" Capai Hampir Rp400 Triliun

Tindak Tegas LJK Terlibat Judi "Online"

Foto : ANTARA/RENO ESNIR

MASYARAKAT RESAH - Pedagang makanan gorengan menjajakan dagangannya berlatar belakang spanduk tuntutan masyarakat untuk pemerintah menangkap bandar judi online di Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (1/8). Masyarakat menuntut pemerintah memberantas kejahatan judi online.

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah harus serius bertindak mengatasi besarnya dampak buruk judi online terhadap ekonomi masyarakat.

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menindak tegas penyedia layanan jasa keuangan (LJK) yang terindikasi judi online. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Teguh Arifiyadi mengungkapkan data terbaru transaksi judi online telah mencapai hampir 400 triliun rupiah, dengan jumlah pemain meningkat tajam menjadi tiga juta orang.

Menanggapi kondisi itu, Kominfo akan mengambil tindakan tegas terhadap penyedia jasa yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online. "Jika ada indikasi pelanggaran, kami akan memberikan teguran pertama. Namun, jika tidak terdaftar (PSE) dan ada indikasi digunakan sebagai sarana judi online kami akan melakukan pemutusan secara langsung tanpa teguran," tegas Teguh dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema Komitmen Satgas Berantas Judi Online di Jakarta, Senin (19/8).

Teguh menyampaikan bagi penyelenggara sistem khususnya barang dan jasa serta transaksi keuangan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Jika penyelenggara tidak mendaftar, maka Kominfo memiliki kewenangan untuk pemutusan akses.

Di sisi pencegahan, upaya pemberantasan oleh Kominfo sudah dilakukan secara masif. Ada tiga strategi utama yang digunakan Satgas untuk mencegah penyebaran judi online. Pertama, menggunakan mesin web crawler berbasis Artificial Intelligence (AI) untuk mendeteksi situs-situs judi. Kedua, melakukan patroli manual untuk menemukan anomali yang luput dari deteksi mesin. Terakhir, melakukan tindakan lanjutan berdasarkan pengaduan dari masyarakat.

"Kita sudah melakukan pemutusan akses terhadap berbagai situs dan aplikasi, tetapi Kementerian Kominfo tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada dukungan dari hulu hingga hilir," ujar Teguh.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top