Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bank BRI Blokir 1.049 Rekening terkait Judi Online hingga Juni 2024

Foto : ANTARA/Nur Suhra Wardyah

Ilustrasi 0 Aktivitas layanan BRI secara digital di Kantor Bank BRI.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur Manajemen Risiko PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Agus Sudiarto mencatat, BRI telah melakukan pemblokiran sebanyak 1.049 rekening yang terindikasi penampungan uang judi online sejak Juli 2023 hingga Juni 2024.

"Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024, kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran," kata Agus melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (28/6).

Pemblokiran rekening BRI yang terkait dengan aktivitas judionlinemerupakan langkah yang diambil perseroan dalam rangka membantu pemerintah untuk memberantas judionline. BRI secara berkala mencari rekening BRI yang digunakan pelaku untuk menampung uang judionline.

Perseroan menyampaikan, BRI dengan secara aktif melakukanbrowsingke berbagaiwebsitejudionlineuntuk didata. Apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judionline, maka tampilanwebsitejudionlinetersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.

"Dengan adanya upaya ini, diharapkan BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan judionline. Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan," kata Agus.

Dalam rangka memberantas judionline, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online dengan tujuan untuk memutus jalur judionlinesehingga diharapkan dapat diberantas dari hulu ke hilir.

Satgas telah mengantongi 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judionline. Ribuan rekening tersebut diperoleh dari perhitungan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening bank. Jumlah tersebut berdasarkan data yang dikirimkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kepada OJK.

OJK meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam satucustomer identification file(CIF) yang sama. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi danCustomer Due Diligencetermasuktracingdanprofilingterhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judionline.

OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judionlineke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP) sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judionlinedan mengatasi asimetri informasi di sektor jasa keuangan.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top