Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Literasi Digital - Transaksi Judi "Online" Capai Hampir Rp400 Triliun

Tindak Tegas LJK Terlibat Judi "Online"

Foto : ANTARA/RENO ESNIR

MASYARAKAT RESAH - Pedagang makanan gorengan menjajakan dagangannya berlatar belakang spanduk tuntutan masyarakat untuk pemerintah menangkap bandar judi online di Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (1/8). Masyarakat menuntut pemerintah memberantas kejahatan judi online.

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam upaya memberantas praktik judi online yang makin merajalela di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas dengan memblokir 6.400 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Langkah ini bukan hanya untuk menghentikan transaksi, tetapi juga untuk menelusuri lebih jauh aliran dana yang mengalir di balik praktik judi online tersebut.

Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah menegaskan tindakan blokir rekening merupakan bagian awal dari strategi lebih luas. OJK meminta lembaga perbankan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap rekening-rekening yang terindikasi mencurigakan.

"Kami meminta bank untuk meneliti lebih lanjut rekening-rekening tersebut jika ada laporan keuangan yang mencurigakan. Transaksi dari rekening yang terindikasi juga bisa dihentikan sementara waktu," ujar Deden.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top