Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Gagal Lindungi Data Pribadi Warga

📅 Senin, 08 Jul 2024, 09:54 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Pemerintah Gagal Lindungi Data Pribadi Warga Doc: ISTIMEWA

JAKARTA - Pemerintah wajib bertanggung jawab atas jebolnya data nasional akibat peretasan beberapa waktu lalu. Jebolnya data nasional ini menunjukkan pemerintah gagal melindungi data pribadi penduduk Indonesia.

"Sebagai konsekuensi, pemerintah secara nyata telah melanggar UU Pelindungan Data Pribadi. Jebolnya Pusat Data Nasional Sementara merupakan kegagalan pemerintah, dalam hal ini Menkominfo dan Presiden Jokowi, dalam melindungi data dan diri pribadi penduduk Indonesia, yang merupakan perintah langsung konstitusi," ujar Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, kepada Koran Jakarta, Minggu (7/7).

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) perlu menjamin pelayanan publik yang lebih optimal di era digital. Pemerintah perlu mendorong pembangunan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sesuai arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi, prihatin sekaligus mengapresiasi mundurnya Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Namun, dirinya juga menyayangkannya karena Dirjen itu kan yang melaksanakan kebijakan saja.

Negara, dalam hal ini Kominfo, sebagai lembaga negara yang diberikan tanggung jawab melaksanakan pembangunan PDN dan pusat data nasional sementara (PDNS), harus segera memulihkan pelayanan publik yang terdampak atas serangan ransomware ini. "Mundurnya Dirjen Aptika, bukan berarti Kominfo lepas tanggung jawab, ini adalah tanggung jawab bersama sebagai lembaga negara," ujar Bobby.

Lebih lanjut, Bobby mengusulkan perlunya segera dibuat Undang-Undang (UU) Keamanan Siber untuk memperjelas tanggung jawab dalam situasi serupa di masa depan. Menurutnya, urusan keamanan siber hendaknya tidak berada di bawah Kominfo, melainkan dikelola oleh lembaga negara baru yang dibentuk melalui UU, mirip dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), namun bukan dibentuk melalui peraturan presiden (perpres).

"Ke depan, segera dibuat UU keamanan siber sehingga jelas siapa yang harus bertanggung jawab atas keadaan seperti ini. Di masa depan, urusan keamanan siber hendaknya bukan di Kominfo, tapi lembaga negara baru yang dibentuk UU atau seperti BSSN (tapi bukan dibentuk dengan Perpres)," jelasnya.

Bobby juga menilai Kominfo seharusnya lebih diarahkan pada pembangunan infrastruktur TIK sesuai arsitektur SPBE, dan pembentukan lembaga standardisasi pengelola data yang merupakan amanat UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Kominfo fokus pada pembangunan infrastruktur TIK, sesuai arsitektur SPBE, dan lembaga standardisasi pengelola data - amanat UU PDP, segera dibentuk, dan juga Lembaga keamanan siber yang dibentuk dengan UU. Lengkap sudah ini," tambahnya.

Selain itu, Boby mengungkapkan sejumlah langkah strategis dan kolaboratif antarlembaga sangat diperlukan untuk memastikan keamanan dan pelayanan publik yang optimal di era digital ini.

Perkuat SDM

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, mendesak agar Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) harus lebih kuat dalam melindungi infrastruktur vital nasional dari serangan siber yang dapat mengganggu stabilitas dan keamanan negara. Hal itu dia sampaikan usai memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi I DPR RI ke BSSN Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, (4/7)

Untuk itu, lanjut Utut, BSSN perlu mengembangkan keterampilan dan kompetensi SDM yang berkualitas dan responsif terhadap kemajuan teknologi informasi, membangun infrastruktur keamanan siber yang kuat, hingga regulasi yang implementatif.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

42 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.