Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilih Pemilu - Coklit yang Tidak Sesuai UU Diduga Jadi Sumber Masalah

Tim Gabungan Sisir DPT WNA

Foto : ISTIMEWA

Zudan Arif Fakrulloh

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk menuntaskan persoalan masuknya WNA dalam DPT Pemilu 2019, dibentuk tim gabungan yang bersifat tehnis untuk menelusuri dan menyelesaikannya.

JAKARTA - Komisii Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Ditjen Dukcapil, membentuk tim teknis guna menanggulangi Warga Negara Asing kembali masuk Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019.

Rencananya tim teknis tersebut akan bekerja selama satu minggu setelah dibentuk untuk kemudian mengumumkan hasil temuan tersebut. Tim gabungan tersebut sekaligus menjawab temuan ratusan data terkait jutaan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang identitasnyamasuk DPT sebagai kabar bohong, atau hoaks.

Hal itu disampaikan anggota KPU Viryan Azis usai menghadiri pertemuan tripartit dengan Bawaslu dan Ditjen Dukcapil, di kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jl. Raya Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (8/3).

Menurut Viryan, tim teknis ini akan menyisir data WNA yang tidak saja sudah mempunyai KTP elektronik, melainkan WNA yang sudah mengurus data kependudukan namun belum memiliki KTP elektronik, yakni dengan menggunakan surat keterangan (Suket), yang jika tidak dilakukan penyisiran berpotensi kembali masuk dalam DPT Pemilu.

"Jadi ini kan data terus bergerak, dan semua data yang ada perlu di sinkronisasikan. Agar sinkronisasinya lebih baik maka akan dijalankan oleh tim teknis," Ujar Viryan. Viryan juga memastikan, bahwa pihaknya telah mencoret 103 WNA dalam DPT hasil temuan Ditjen Dukcapil. Meski demikian, hingga kini, masih belum diketahui dengan jelas mengapa data WNA bisa tercantum di DPT.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top