Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilih Pemilu - Coklit yang Tidak Sesuai UU Diduga Jadi Sumber Masalah

Tim Gabungan Sisir DPT WNA

Foto : ISTIMEWA

Zudan Arif Fakrulloh

A   A   A   Pengaturan Font

Padahal, seharusnya DPT hanya terisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki hak pilih. "Dari jumlah 103 yang disampaikan kepada kami (KPU), kami langsung koordinasi kepada KPUD yang di daerahnya terdapat kasus serupa untuk dilakukan pencoretan," ungkap Viryan.

Sementara itu, Bawaslu menduga adanya sejumlah pemilih WNA yang masuk dalam DPT Pemilu 2019, disebabkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangundangan.

Sebab dalam Pasal 198 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menyatakan, "Hak memilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemungutan suara sudah genap 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah mempunyai hak pilih". Ketentuan ini menegaskan bahwa yang berhak memiliki hak pilih adalah WNI.

Segera Dicoret
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top