Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilih Pemilu - Coklit yang Tidak Sesuai UU Diduga Jadi Sumber Masalah

Tim Gabungan Sisir DPT WNA

Foto : ISTIMEWA

Zudan Arif Fakrulloh

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisii Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Ditjen Dukcapil, membentuk tim teknis guna menanggulangi Warga Negara Asing kembali masuk Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019.

Rencananya tim teknis tersebut akan bekerja selama satu minggu setelah dibentuk untuk kemudian mengumumkan hasil temuan tersebut. Tim gabungan tersebut sekaligus menjawab temuan ratusan data terkait jutaan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang identitasnyamasuk DPT sebagai kabar bohong, atau hoaks.

Hal itu disampaikan anggota KPU Viryan Azis usai menghadiri pertemuan tripartit dengan Bawaslu dan Ditjen Dukcapil, di kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jl. Raya Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (8/3).

Menurut Viryan, tim teknis ini akan menyisir data WNA yang tidak saja sudah mempunyai KTP elektronik, melainkan WNA yang sudah mengurus data kependudukan namun belum memiliki KTP elektronik, yakni dengan menggunakan surat keterangan (Suket), yang jika tidak dilakukan penyisiran berpotensi kembali masuk dalam DPT Pemilu.

"Jadi ini kan data terus bergerak, dan semua data yang ada perlu di sinkronisasikan. Agar sinkronisasinya lebih baik maka akan dijalankan oleh tim teknis," Ujar Viryan. Viryan juga memastikan, bahwa pihaknya telah mencoret 103 WNA dalam DPT hasil temuan Ditjen Dukcapil. Meski demikian, hingga kini, masih belum diketahui dengan jelas mengapa data WNA bisa tercantum di DPT.

Padahal, seharusnya DPT hanya terisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki hak pilih. "Dari jumlah 103 yang disampaikan kepada kami (KPU), kami langsung koordinasi kepada KPUD yang di daerahnya terdapat kasus serupa untuk dilakukan pencoretan," ungkap Viryan.

Sementara itu, Bawaslu menduga adanya sejumlah pemilih WNA yang masuk dalam DPT Pemilu 2019, disebabkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangundangan.

Sebab dalam Pasal 198 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menyatakan, "Hak memilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemungutan suara sudah genap 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah mempunyai hak pilih". Ketentuan ini menegaskan bahwa yang berhak memiliki hak pilih adalah WNI.

Segera Dicoret

Sementara Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, tim teknis tersebut bertugas untuk menindaklanjuti temuan data WNA yang disinyalir masuk DPT. Temuan itu bisa datang dari Bawaslu maupun KPU daerah, Dinas Dukcapil, maupun masyarakat.

Jika ada temuan dugaan data WNA masuk DPT, maka Dukcapil akan segera melakukan pencocokan data tersebut kemudian dilaporkan ke KPU untuk dicoret. "Tim teknis gabungan ini juga akan menindaklanjuti temuan Bawaslu soal 158 data WNA yang disinyalir masuk DPT," pungkasnya.

Lebih jauh ia menyatakan, pihaknya akan memberikan edukasi kepada seluruh jajaran petugas Disdukcapil terkait beda jenis KTP elektronik bagi WNA dengan KTP elektronik WNI.

Misalnya bagi warga negara asing berasal dari Italia, Amerika dan Belanda, itu ada tulisannya berbahasa Inggris. "Sehingga kalau ada bahasa inggrisnya, itu dipastikan KTP elektronik WNA," tandasnya.

rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top