Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keuangan Negara I KPK Mesti Meneliti Siapa yang Sebabkan Pemerintah Bayar Bunga

Tidak Masuk Akal Negara Harus Bayar Utang kepada Pengemplang BLBI Sampai 2043

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

» Otak waras mana negara harus bayar utang ke pengemplang negara selama 45 tahun.

» APBN sangat sulit leluasa membiayai pembangunan kalau terus dirantai kesalahan masa lalu.

JAKARTA - Pemerintah diminta lebih berani dan tegas menghentikan pembayaran bunga obligasi rekapitalisasi yang ditempatkan ke beberapa bank guna menutupi kerugian mereka akibat kredit macet pada krisis moneter 1998 lalu. Penghentian itu dipandang perlu untuk meringankan beban keuangan negara. Apalagi, banyak di antara bank pemegang obligasi sudah menjual ke investor lain, sehingga sudah tidak sesuai dengan tujuan penempatan awalnya untuk memperkuat permodalan mereka.

Di sisi lain, banyak dari pemilik bank yang banknya mendapat penempatan obligasi rekap seperti BCA, juga mendapat kucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hingga saat ini, BLBI yang mereka terima belum dibayar kembali 100 persen kepada negara tetapi sudah mendapat Surat Keterangan Lunas (SKL) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top