![Tersangka Pemalsu Obat Raih Omzet Rp400 Juta Per Bulan](https://koran-jakarta.com/images/article/php_lg_f4_resized.jpg)
Penyalahgunaan Farmasi | Sebanyak Enam Karyawan Sudah Diperiksa sebagai Saksi
Tersangka Pemalsu Obat Raih Omzet Rp400 Juta Per Bulan
![Tersangka Pemalsu Obat Raih Omzet Rp400 Juta Per Bulan](https://koran-jakarta.com/images/article/php_lg_f4_resized.jpg)
Foto : ISTIMEWA
Tersangka Parto Sudarno (45 tahun) diamankan di kediamannya di Perum Korpri, Desa Jatimulyo, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen. Dari penggrebekan itu, Polres Kebumen mengamankan beberapa barang bukti, antara lain, tujuh karung obat tradisional serbuk merk Daun Dewa, satu karung obat tradisional kapsul merk Daun Dewa serta ribuan kemasan obat palsu lainnya.
Polres Kebumen juga turut mengamankan mesin press pengemas jamu atau obat palsu tersebut di rumah tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pelanggaran Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Subs Pasal 196 Jo 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.eko/Ant/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya