Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyalahgunaan Farmasi | Sebanyak Enam Karyawan Sudah Diperiksa sebagai Saksi

Tersangka Pemalsu Obat Raih Omzet Rp400 Juta Per Bulan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Tersangka Parto Sudarno (45 tahun) diamankan di kediamannya di Perum Korpri, Desa Jatimulyo, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen. Dari penggrebekan itu, Polres Kebumen mengamankan beberapa barang bukti, antara lain, tujuh karung obat tradisional serbuk merk Daun Dewa, satu karung obat tradisional kapsul merk Daun Dewa serta ribuan kemasan obat palsu lainnya.

Polres Kebumen juga turut mengamankan mesin press pengemas jamu atau obat palsu tersebut di rumah tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pelanggaran Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Subs Pasal 196 Jo 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.eko/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top