Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyalahgunaan Farmasi | Sebanyak Enam Karyawan Sudah Diperiksa sebagai Saksi

Tersangka Pemalsu Obat Raih Omzet Rp400 Juta Per Bulan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Pengemasan ulang obat-obatan generik dan kedaluwarsa menjadi obat-obatan paten nongenerik yang harganya lebih mahal sangat merugikan masyarakat.

JAKARTA - Tersangka pelaku tindak pidana pemalsu obat, AF (52 tahun) membukukan omzet 400 juta rupiah per bulan dari kegiatan memasarkan obat palsu dan kedaluwarsa. Tersangka AF merupakan Direktur PT Jaya Karunia Investindo (JKI) yang merupakan Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang terdaftar Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).

"Sudah tiga tahun operasional, dengan transaksi 400 juta rupiah per bulan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/7). PT JKI terletak di Jakarta Timur dan memiliki cabang di Tangerang, Banten.

Dalam kasus ini, kata Fadil, tersangka mengemas ulang obat-obatan generik dan obat-obatan kedaluwarsa menjadi obat-obatan paten nongenerik yang harganya lebih mahal. Selain itu tersangka juga memalsukan tanggal kedaluwarsa, mengemas kemasan dan kapsul obat.

Baca Juga :
Misa Syukur Perdana

Tersangka diketahui menggunakan perusahaan farmasinya untuk menyalurkan produk obat-obatan tersebut ke apotek-apotek. "Ada 197 apotek yang menjadi pelanggan tetap PT JKI. Sementara (memasok) ke apotek, belum ke rumah sakit," kata Fadil.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top