Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyalahgunaan Farmasi | Sebanyak Enam Karyawan Sudah Diperiksa sebagai Saksi

Tersangka Pemalsu Obat Raih Omzet Rp400 Juta Per Bulan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tersangka pelaku tindak pidana pemalsu obat, AF (52 tahun) membukukan omzet 400 juta rupiah per bulan dari kegiatan memasarkan obat palsu dan kedaluwarsa. Tersangka AF merupakan Direktur PT Jaya Karunia Investindo (JKI) yang merupakan Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang terdaftar Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).

"Sudah tiga tahun operasional, dengan transaksi 400 juta rupiah per bulan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/7). PT JKI terletak di Jakarta Timur dan memiliki cabang di Tangerang, Banten.

Dalam kasus ini, kata Fadil, tersangka mengemas ulang obat-obatan generik dan obat-obatan kedaluwarsa menjadi obat-obatan paten nongenerik yang harganya lebih mahal. Selain itu tersangka juga memalsukan tanggal kedaluwarsa, mengemas kemasan dan kapsul obat.

Tersangka diketahui menggunakan perusahaan farmasinya untuk menyalurkan produk obat-obatan tersebut ke apotek-apotek. "Ada 197 apotek yang menjadi pelanggan tetap PT JKI. Sementara (memasok) ke apotek, belum ke rumah sakit," kata Fadil.

Menurut Fadil, AF diketahui memperoleh bahan baku obat-obatan di sejumlah apotek di Semarang dan salah satu toko viagra di Pancoran, Jakarta. Bahan baku obat yang didapatnya kemudian dikemas ulang oleh tersangka menjadi obat merek paten. Dia peroleh bahan baku kemasan dari Surabaya. Sedang didalami yang mana obat asli, mana obat palsu.

Mengemas Ulang

Untuk menyamarkan aksi kejahatannya, tersangka AF juga menjual obat-obatan resmi. AF ditangkap polisi di Perumahan Royal Family Blok D-15, Semarang, Jawa Tengah pada 8 Juli 2019. Dalam usahanya, AF memperkerjakan enam karyawan yang tugasnya membeli bahan baku, mengeluarkan isi kapsul dan mengemas ulang bahan baku dengan memasukkan ke dalam kapsul baru. Enam karyawan tersebut diperiksa sebagai saksi.

Atas perbuatannya, tersangka AF dikenakan pelanggaran Pasal 196 Jo Pasal 98 (ayat 2 dan 3) dan/atau Pasal 197 Jo Pasal 106 (ayat 1) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 (ayat 1) Jo Pasal 8 (ayat 1) huruf a dan/atau huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Masalah pemalsuan obat ini sungguh merugikan masyarakat, namun hingga kini masih juga terjadi. Seperti dikatakan Kapolres Kebumen, AKBP Robert Pardede. Menurut Robert, pabrik obat atau jamu palsu digerebek Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Satu tersangka yang berperan sebagai pembuat sekaligus marketing berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Tersangka Parto Sudarno (45 tahun) diamankan di kediamannya di Perum Korpri, Desa Jatimulyo, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen. Dari penggrebekan itu, Polres Kebumen mengamankan beberapa barang bukti, antara lain, tujuh karung obat tradisional serbuk merk Daun Dewa, satu karung obat tradisional kapsul merk Daun Dewa serta ribuan kemasan obat palsu lainnya.

Polres Kebumen juga turut mengamankan mesin press pengemas jamu atau obat palsu tersebut di rumah tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pelanggaran Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Subs Pasal 196 Jo 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.eko/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top