Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyalahgunaan Farmasi | Sebanyak Enam Karyawan Sudah Diperiksa sebagai Saksi

Tersangka Pemalsu Obat Raih Omzet Rp400 Juta Per Bulan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Fadil, AF diketahui memperoleh bahan baku obat-obatan di sejumlah apotek di Semarang dan salah satu toko viagra di Pancoran, Jakarta. Bahan baku obat yang didapatnya kemudian dikemas ulang oleh tersangka menjadi obat merek paten. Dia peroleh bahan baku kemasan dari Surabaya. Sedang didalami yang mana obat asli, mana obat palsu.

Mengemas Ulang

Untuk menyamarkan aksi kejahatannya, tersangka AF juga menjual obat-obatan resmi. AF ditangkap polisi di Perumahan Royal Family Blok D-15, Semarang, Jawa Tengah pada 8 Juli 2019. Dalam usahanya, AF memperkerjakan enam karyawan yang tugasnya membeli bahan baku, mengeluarkan isi kapsul dan mengemas ulang bahan baku dengan memasukkan ke dalam kapsul baru. Enam karyawan tersebut diperiksa sebagai saksi.

Atas perbuatannya, tersangka AF dikenakan pelanggaran Pasal 196 Jo Pasal 98 (ayat 2 dan 3) dan/atau Pasal 197 Jo Pasal 106 (ayat 1) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 (ayat 1) Jo Pasal 8 (ayat 1) huruf a dan/atau huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Masalah pemalsuan obat ini sungguh merugikan masyarakat, namun hingga kini masih juga terjadi. Seperti dikatakan Kapolres Kebumen, AKBP Robert Pardede. Menurut Robert, pabrik obat atau jamu palsu digerebek Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Satu tersangka yang berperan sebagai pembuat sekaligus marketing berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top