Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Baru - Peran LPSK Diperkuat dengan Adanya PP 43 Tahun 2018

Terobosan Pemerintah Atasi Korupsi Diapresiasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kebijakan pemerintah menerbitkan PP Nomor 43 Tahun 2018 menjadi satu terobosan bagus yang patut diapresiasi dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 merupakan terobosan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Terobosan bagus ini jelas perlu diapresiasi.

"Ini satu terobosan dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Karena sebagai sebuah terobosan, ini sesuatu yang memang perlu diapresiasi," kata Arsul, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/10).

Presiden Joko Widodo meneken PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Arsul tidak dapat memungkiri bahwa di tahun politik, kebijakan seperti itu dianggap sebagai bentuk politisasi dalam penegakan hukum, khususnya terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ada yang menarik dalam PP tersebut karena dibedakan antara penghargaan yang diberikan kepada mereka yang berhasil memberikan informasi dalam rangka pencegahan terjadinya korupsi dan hadiah atas sebuah kasus korupsi yang kemudian dilakukan penindakan," kata Asrul.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top