Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Baru - Peran LPSK Diperkuat dengan Adanya PP 43 Tahun 2018

Terobosan Pemerintah Atasi Korupsi Diapresiasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kebijakan pemerintah menerbitkan PP Nomor 43 Tahun 2018 menjadi satu terobosan bagus yang patut diapresiasi dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 merupakan terobosan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Terobosan bagus ini jelas perlu diapresiasi.

"Ini satu terobosan dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Karena sebagai sebuah terobosan, ini sesuatu yang memang perlu diapresiasi," kata Arsul, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/10).

Presiden Joko Widodo meneken PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Arsul tidak dapat memungkiri bahwa di tahun politik, kebijakan seperti itu dianggap sebagai bentuk politisasi dalam penegakan hukum, khususnya terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ada yang menarik dalam PP tersebut karena dibedakan antara penghargaan yang diberikan kepada mereka yang berhasil memberikan informasi dalam rangka pencegahan terjadinya korupsi dan hadiah atas sebuah kasus korupsi yang kemudian dilakukan penindakan," kata Asrul.

Namun, Arsul belum melihat dalam PP itu tentang perlindungan. Di dalam PP tersebut mensyaratkan bahwa pelapor itu harus menunjukkan identitasnya dan juga sedapat mungkin menyertakan dokumen atau data pendukung terkait laporan atau informasi tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkannya.

Dapat Penghargaan

Dia menilai jangan sampai pelapor di satu sisi menerima penghargan atau premi dalam bentuk uang, tetapi keselamatannya menjadi terancam. Dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal 200 juta rupiah.

Untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal 10 juta rupiah. Peraturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 18 September 2018, PP 43/2018 itu telah masuk dalam Lembaran Negara RI tahun 2018 nomor 157.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai menuturkan PP 43 Tahun 2018 yang mengatur imbalan untuk pelapor korupsi memperkuat peran LPSK. Hal tersebut lantaran dalam salah satu pasalnya menyebutkan LPSK berperan melakukan perlindungan hukum kepada masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi, bekerja sama dengan penegak hukum.

"Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, tetapi adanya PP ini akan memperkuat dasar hukum pemberian perlindungan hukum bagi pelapor korupsi oleh LPSK," katanya.

Terkait peran tersebut, LPSK siap untuk memberikan perlindungan hukum kepada pelapor. Semendawai menilai adanya penghargaan kepada pelapor merupakan sesuatu yang penting dan dapat menjadi stimulus untuk masyarakat lebih aktif melaporkan tindak pidana korupsi.

Semendawai mengatakan PP 43 Tahun 2018 memperjelas PP 71 Tahun 2001 yang mengatur pelapor korupsi diganjar penghargaan, tetapi tidak disebutkan angka imbalannya maksimal 200 juta rupiah. Namun, yang masih menjadi permasalahan ke depan adalah anggaran yang digunakan untuk membayar premi tersebut.

eko/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top