![Terobosan Pemerintah Atasi Korupsi Diapresiasi](https://koran-jakarta.com/images/article/phps28_v__resized.jpg)
Terobosan Pemerintah Atasi Korupsi Diapresiasi
![Terobosan Pemerintah Atasi Korupsi Diapresiasi](https://koran-jakarta.com/images/article/phps28_v__resized.jpg)
"Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, tetapi adanya PP ini akan memperkuat dasar hukum pemberian perlindungan hukum bagi pelapor korupsi oleh LPSK," katanya.
Terkait peran tersebut, LPSK siap untuk memberikan perlindungan hukum kepada pelapor. Semendawai menilai adanya penghargaan kepada pelapor merupakan sesuatu yang penting dan dapat menjadi stimulus untuk masyarakat lebih aktif melaporkan tindak pidana korupsi.
Semendawai mengatakan PP 43 Tahun 2018 memperjelas PP 71 Tahun 2001 yang mengatur pelapor korupsi diganjar penghargaan, tetapi tidak disebutkan angka imbalannya maksimal 200 juta rupiah. Namun, yang masih menjadi permasalahan ke depan adalah anggaran yang digunakan untuk membayar premi tersebut.
eko/Ant/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya