Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Baru - Peran LPSK Diperkuat dengan Adanya PP 43 Tahun 2018

Terobosan Pemerintah Atasi Korupsi Diapresiasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Namun, Arsul belum melihat dalam PP itu tentang perlindungan. Di dalam PP tersebut mensyaratkan bahwa pelapor itu harus menunjukkan identitasnya dan juga sedapat mungkin menyertakan dokumen atau data pendukung terkait laporan atau informasi tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkannya.

Dapat Penghargaan

Dia menilai jangan sampai pelapor di satu sisi menerima penghargan atau premi dalam bentuk uang, tetapi keselamatannya menjadi terancam. Dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal 200 juta rupiah.

Untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal 10 juta rupiah. Peraturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 18 September 2018, PP 43/2018 itu telah masuk dalam Lembaran Negara RI tahun 2018 nomor 157.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai menuturkan PP 43 Tahun 2018 yang mengatur imbalan untuk pelapor korupsi memperkuat peran LPSK. Hal tersebut lantaran dalam salah satu pasalnya menyebutkan LPSK berperan melakukan perlindungan hukum kepada masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi, bekerja sama dengan penegak hukum.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top